10 Pilar Demokrasi Indonesia Lengkap dengan Penjelasannya

Minggu, 26 Desember 2021 | 11:40 WIB
10 Pilar Demokrasi Indonesia Lengkap dengan Penjelasannya
Ilustrasi pilar demokrasi Indonesia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah kalian apa saja pilar demokrasi Indonesia? Jangan sampai keliru, simak penjelasannya berikut ini.

Indonesia sebagai negara demokrasi terdiri atas pilar-pilar demokrasi Indonesia. Penjelasan mengenai demokrasi sendiri tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut KBBI, demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakukan yang sama bagi semua warga negara.

Dalam sebuah demokrasi terdapat Pilar Demokrasi atau trias politika yang dibagi menjadi legislative, eksekutif, dan yudikatif. Pilar Demokrasi Indonesia disebut juga dengan prinsip Demokrasi Pancasila.

Baca Juga: Kebebasan Pers di Era Modern

Menurut buku Ahmad Sanusi yang berjudul “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006)”, mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945. Berikut adalah 10 Pilar Demokrasi Indonesia beserta penjelasannya.

1. Demokrasi Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yakni seluk beluk sistem perilaku dalam menyelenggarakan NKRI harus taat dengan asas, konsisten, atau nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Demokrasi dengan kecerdasan yakni mengatur dan menyelenggarakan demokrasi sesuai dengan UUD 1945 yang semata-mata bukan karena kekuatan naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa semata-mata. Demokrasi lebih menuntut kecerdasan rohaniah, aqliyah, raisonal, dan emosional.

Baca Juga: Tengah Malam, Universitas Hong Kong Singkirkan Patung Tiananmen

3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan prinsip rakyatlah yang memiliki dan memegang kekuatan itu. Kedaulatan rakyat tersebut dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat.

4. Demokrasi dengan Rule of Law

Demokrasi dengan Rule of Law memiliki empat makna penting yakni,

Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.


5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara

Demokrasi degan pembagian kekuasaan negara harus diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggungjawab sebagai pemisah kekuasaan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.

6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

Demokrasi dengan hak asasi manusia bertujuan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka yakni memberikan peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingngan untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya. Di depan pengadilan yang merdeka, baik penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya

8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah

Demokrasi dengan otonomi daerah memberlakukan pembatasan terhadap kekuasaan negara khususnya legislative dan eksekutif. Dalam UUD 1945, memerintahkan dibentuknya daerah otonom pada kabupaten/kota dan provinsi.

Dengan adanya peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri, yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

9. Demokrasi dengan Kemakmuran

Demokrasi dengan kemakmuran ditujukan dalam membangun negara yang makmur untuk rakyat Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membangun negara yang makmur dalam segala aspek mulai dari hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.

10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial

Demokrasi yang berkeadilan sosial menggariskan keadilan sosial dari berbagai kelompok, golongan maupun lapisan masyarakat.

Itulah sedikit informasi mengenai 10 pilar demokrasi Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI