Sopir Grabcar Sudah Ditahan Polisi, Ada Dua Versi Kronologis Kasusnya

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:18 WIB
Sopir Grabcar Sudah Ditahan Polisi, Ada Dua Versi Kronologis Kasusnya
Ilustrasi taksi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir Grabcar berinisial GJ yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan penganiyaan terhadap seorang penumpang perempuan, NT, di Tambora, Jakarta Barat, diamankan polisi dari Mall Plaza Slipi Jaya, kemarin.

GJ sudah ditetapkan menjadi tersangka, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris besar Endra Zulpan, Sabtu (25/12/2021). Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, GJ menyatakan akan segera melapor balik NT atas dugaan melakukan kekerasan verbal, fisik, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

GJ membantah melakukan pelecehan seksual terhadap NT.

Sikap dan bantahan GJ disampaikan pengacara Siprianus Edi Hardum melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/12/2021). "GJ tidak melakukan pelecehan seksual seperti menyentuh payudara perempuan NT. GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ," demikian pernyataan itu.

Penjelasan itu berbeda dengan keterangan NT sebelumnya yang menyebutkan GJ selain menganiaya, juga melakukan pelecehan dengan cara merangkul, memeluk, dan memegang dagu hingga terkena payudara.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Edi Hardum, menilai berita yang ditulis sejumlah media massa dan tulisan di IG NT, NT terlalu berlebihan.

Dalam pernyataan tertulis dijelaskan juga kronologis kejadian versi GJ.

Kejadiannya pada Kamis, 23 Desember 2021, pukul 01.45. Ketika itu, NT bersama teman masuk pesanan ke aplikasi Grab GJ atas nama Julia.

Baca Juga: Sopir Grabcar Vs Penumpang Perempuan, Lawyer: Sopir akan Laporkan Balik ke Polisi


GJ jemput Julia bersama NT dari sebuah bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, menuju Tambora.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI