Suara.com - Sopir taksi online GrabCar berinisial GJ yang diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan terhadap perempuan penumpangnya, NT, di Tambora Jakarta Barat akhirnya diciduk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu (25/12/2021), menyebut GJ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"GJ ditangkap Jumat (24/12)," kata Endra Zulpan.
Dia mengatakan, GJ ditangkap saat yang bersangkutan berada di dalam Mal Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dugaan pelecehan
GJ diduga memukul dan melecehkan NT. Peristiwa itu dipicu korban yang muntah saat menumpangi mobil pelaku.
NT lantas memublikasikan kejadiannya via akun Instagram pribadi, @noviatambrani. Sebagai bukti, NT juga mengunggah foto luka pada pelipis, serta foto pelaku.
Peristiwanya terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat korban dan saudaranya menggunakan GrabCar. Dalam perjalanan, korban sempat meminta sopir berhenti ke tepian jalan karena mual dan ingin muntah.
Namun, kata NT, sopir tersebut acuh sampai akhirnya dia membuka jendela mobil dan muntah.
Baca Juga: Sopir Grabcar Vs Penumpang Perempuan, Lawyer: Sopir akan Laporkan Balik ke Polisi
"Sama sekali enggak kena bagian dalam mobil," kata NT, Jumat (24/12).