Penabrak dan Pembuang Jenazah Pasangan Muda-mudi Sudah Ditahan POM AD

Sabtu, 25 Desember 2021 | 14:23 WIB
Penabrak dan Pembuang Jenazah Pasangan Muda-mudi Sudah Ditahan POM AD
Korban tengah digotong pelaku tabrak lari Nagreg. Foto: Ist.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Militer TNI AD sedang menangani kasus tiga pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah pasangan Handi Saputra (16) - Salsabila (14) di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Orang tua korban meminta Presiden dan Panglima TNI mendukung hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. "Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali.”  

Ketiga pelaku yaitu personel TNI Angkatan Darat. Mereka sudah menjalani penahanan sementara, sementara kasusnya "dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI AD," kata Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, Sabtu (25/12/2021).

Perkembangan penyelidikan kasus akan disampaikan Markas Besar Angkatan Darat dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pembuang Sejoli di Sungai Serayu Tertangkap, Orang Tua: Pak Presiden, Mohon Hukum Setimpal

Ketiga orang yang terlibat yaitu Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat (24/12/2021).

Pelanggaran yang diduga dilakukan yaitu Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan pemberian hukuman yang lebih berat kepada ketiga personel.

Baca Juga: Penabrak 2 Sejoli dan Buang Mayatnya di Sungai Serayu Oknum Anggota TNI, Ini Sosoknya

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."

Permintaan orang tua

Orang tua Handi Saputra, Ethes Hidayatullah, tidak terima dengan perlakuan para penabrak putranya.

"Mohon Panglima TNI dan bapak Presiden, minta hukuman setimpal buat anak saya. Kepada bapak Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali,” lata Ethes.

“Aparat negara harusnya melindungi rakyatnya kok malah membuang rakyatnya. Gimana nggak sakit, ibunya dari kecil nyamuk saya ditepukin, ini sudah sudah besar malah dibuang ke kali."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI