Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis yang hukuman 20 tahun penjara atas penyuapan dan kejahatan lain kini dibebaskan dari penjara.
Menyadur Al Jazeera Sabtu (25/12/2021), dia ada dalam daftar orang yang menerima amnesti khusus dan diampuni dari "perspektif persatuan nasional", jelas Menteri Kehakiman Park Beom-kye kemudian pada wartawan.
Pengampunan mantan presiden itu dibahas dalam pertemuan dua hari komite peninjau amnesti kementerian awal pekan ini, lapor kantor berita Yonhap mengutip menteri kehakiman.
Dia mengatakan faktor kesehatan “merupakan kriteria yang sangat penting” dalam keputusan amnesti.
Baca Juga: 4 Anggota Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi Dibebaskan dari Penjara
Park ditangkap dan dikirim ke penjara tahun 201 setelah dicopot dari jabatannya karena skandal korupsi yang memicu protes jalanan berbulan-bulan.
Park adalah putri mendiang Presiden otoriter Park Chung-hee. Dia terpilih sebagai presiden wanita pertama Korea Selatan.
Wanita 69 tahun itu menjalani hukuman penjara 20 tahun karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan dua tahun tambahan karena pelanggaran undang-undang pemilu.
Pada Januari, pengadilan tinggi menguatkan hukuman tersebut, mengakhiri proses hukum dan untuk pertama kalinya meningkatkan kemungkinan pengampunan.
Skandal korupsi ini mengungkap hubungan gelap antara bisnis besar dan politik di Korea Selatan, dengan Park dan teman dekatnya Choi Soon-sil yang dituduh menerima suap dari konglomerat, termasuk Samsung Electronics, dengan imbalan perlakuan istimewa.
Baca Juga: Aktivis Penganjur Perempuan Boleh Mengemudi Dibebaskan dari Penjara
Reaksi publik yang dihasilkan terhadap Park dan partai konservatifnya membantu mendorong Moon Jae-in yang berhaluan kiri ke dalam kekuasaan.
Park mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu, dan mengatakan tidak pernah menerima uang. Dia mengeklaim tuduhan itu dibuat sebagai balas dendam politik oleh pemerintah konservatif terhadap pemerintahan Roh.