Pakai Strobo, Rombongan Fortuner Paksa Nyalip di Jalan Ramai, Warganet: Jangan Dikasih!

Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:05 WIB
Pakai Strobo, Rombongan Fortuner Paksa Nyalip di Jalan Ramai, Warganet: Jangan Dikasih!
Mobil pribadi pakai strobo (tiktok.com/@victorhandoko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawa rombongan sebuah mobil pribadi memaksa ingin menyalip di jalanan yang tengah ramai. Bukan hanya itu, mobil fortuner tersebut bahkan menggunakan strobo.

Hal ini dinyatakan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @victorhandoko di Tiktoknya.

"Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan klub mobil untuk lewat," tulis akun tersebut.

"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jadi saya tidak beri jalan karena memang jalanan sedang padat," imbuhnya.

Baca Juga: Hits Lifestyle: Ciri Pernikahan Tidak Dalam Masalah, Harga Celana Nagita Slavina

Mobil berwarna putih dengan nomor D itu terlihat melaju di belakang mobil akun tersebut serta menyalakan strobo.

"Dia maksa saya minggir, tapi saya juga bingung kudu minggir kemana karena ramai," imbuh lagi.

Pada video lainnya ia menampilkan sisi jalan yang memang padat. Truk besar juga tengah melintas di jalanan tersebut.

Dalam video itu terlihat beberapa mobil dengan tpe sama berwarna putih beriringan dipandu oleh mobil pertama yang memakai strobo.

Mobil pribadi pakai strobo (tiktok.com/@victorhandoko)
Mobil pribadi pakai strobo (tiktok.com/@victorhandoko)

Video yang diunggah pada Jumat (24/12/2021) itu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

Baca Juga: Resmi! Pria Penarik Jilbab Pegawai Koperasi di Karanganyar Jadi Tersangka

"Ada undang-undangnya kalau warga sipil enggak boleh pakai strobo," komentar warganet.

"Rombongan Presiden aja enggak bunyiin sirine buat ngintimidasi orang gitu," imbuh warganet lain.

"Ditunggu dicabut strobo sirinenya, kalau enggak ayo kita semua pasang strobo sirine adil kan?" tambah lainnya.

"Orang berkepentingan aja enggak boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo," tulis warganet di kolom komentar.

"Anjir mana boleh mobil pribadi pasang sirine dan strobo," timpal lainnya.

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 3,4 juta kali.

Larangan Pasang Strobo

Penggunaa Lampu Strobo & Sirine yang bukan peruntukkannya dinyatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp. 250.000,-"

Kriteria Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan menggunakan Lampu Isyarat & Sirine, sesuai dengan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :

Lampu Isyarat Warna (BIRU) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu Isyarat Warna (MERAH) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu Isyarat Warna (KUNING) tanpa Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan Angkutan barang khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI