Suara.com - Bagi pengguna jalan raya, pengendara sepeda motor dengan knalpot bising memang terkadang bisa mengganggu.
Dalam hal ini, seorang pria punya cara unik memodifikasi motor yang knalpotnya berbunyi bising.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @Indoviral8, motor pria tersebut tak memiliki knalpot di belakang.
Dalam video tersebut terlihat bahwa ia memodifikasi knalpotnya jadi di depan.
Baca Juga: Viral! Wajah Bunda Maria Diedit Jadi Presiden Jokowi, Warganet Murka: Tangkap Pelakunya
Knalpot berbunyi bising itu diletakkan di bagian depan sehingga pengendara akan menikmati asap dan bunyi knalpot langsung di wajahnya sendiri.
"Ketika menggunakan 100 persen otak," tulis akun @Indoviral8.
Unggahan tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Nah ini enggak bakal kena tilang karena suara knalpotnya dinikmati sendiri," komentar warganet.
"Definisi Kalau ada yang susah kenapa mesti cari yang gampang," imbuh warganet lain.
Baca Juga: Viral Oknum TNI Bantai Anjing, ADI: Laporkan Polisi Militer
"Oli nya pake repsol kalibiar harum knalpotnya," tambah lainnya.
"Mantap mulutnya ngadep ke knalpot langsung," tulis warganet lain.
"Insinyur jepang menangis melihat ini," tulis warganet di kolom komentar.
"Harusnya begitu untuk motor yang 2 tak..biar asepnya ke mukanya sendri jadi enggak asepin orang di belakangnya," timpal lainnya.
Saat berita ini diubuat, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 3220 akun di Instagram.
Bisa Kena Tilang
Knalpot racing yang bising sendiri memang dolarang dan bisa kena bisa ditilang saat ada razia polisi. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Persoalan kebisiangan suara kendaraan terdapat pada pasal 48 ayat 3b.
Pada tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Pada peraturan itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel. Sementara pada kapasitas mesin 80 hingga 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.
Kemudian kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya tak boleh lebih dari 83 desibel.