Yaitu, sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banayk Rp.300,00 (tiga ratus rupiah).
Ia menyebut bahwa pidana denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no. 2 Tahun 2012 tetang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
"Menurut hemat saya, pelaporan oknum tersebut ke penyidik sudah tepat untuk diproses, diadili di Lingkungan Peradilan Umum karena dugaan perkara tersebut merupakan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat WartaEkonomi.co.id Jaringan Suara.com dengan judul "Oknum TNI Viral Lantaran Bantai Anjing, ADI: Laporkan Polisi Militer!"