Suara.com - Pihak Bank DKI angkat bicara setelah ramai soal penyaluran pinjaman Rp1,2 triliun kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Bank DKI membantah dana tersebut akan digunakan untuk pembuatan sirkuit Formula E.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan pinjaman itu terdiri dari Kredit Modal Kerja sebesar Rp389 miliar untuk tambahan modal kerja operasional Ancol. Dana tersebut bakal berguna karena sudah kembali melaksanakan aktivitas bisnisnya seiring dengan relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.
Lalu ada juga penggunaan untuk kredit investasi sebesar Rp516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol dan kredit investasi sebesar Rp334 miliar untuk revitalisasi dan penataan gerbang timur ancol, pembangunan atraksi baru Bird Land, renovasi wahana-wahana Dufan, renovasi dan revitalisasi hotel Putri Duyung, serta renovasi atraksi sea world.
"Dengan demikian penyaluran kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan Formula-E," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2021).
Baca Juga: Bank DKI Tegaskan Penyaluran Kredit ke Ancol Rp 1,2 Triliun Tak Terkait E-Formula
Selain pemberian kredit, Bank DKI bersama Ancol juga melakukan kolaborasi kerja sama layanan pemasaran digital. Hal ini meliputi kerja sama pemasaran tiket rekreasi Taman Impian Jaya Ancol yang mencakup kerja sama pemasaran unit rekreasi, kerjasama penjualan tiket, dan pengembangan mekanisme pembayaran digital.
"Untuk pengembangan ekosistem digital di Ancol sehingga diharapkan pelanggan Ancol dan nasabah Bank DKI memperoleh customer experience atas produk dan jasa yang dimiliki Ancol dan Bank DKI, sehingga akan semakin loyal," jelasnya.
Selain itu seluruh cashflow keuangan Ancol dikelola di Bank DKI, termasuk untuk cash pooling atas pembayaran pelanggan Ancol melalui e-commerce.
Herry menambahkan bahwa Bank DKI baru saja mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bentuk implementasi penerapan tata kelola perusahaan dan prinsip kehati-hatian.
Terakhir, ia juga menyatakan pihaknya dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemberian kredit, berpedoman kepada peraturan yang diterbitkan oleh regulator.
Baca Juga: Dapat Pinjaman Rp 1,2 Triliun dari Bank DKI, Ancol: Bukan untuk Lintasan Formula E
"Baik Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dengan penerapan good corporate governance dengan berbisnis secara beretika dan bermartabat," pungkasnya.