Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan pendukung kubu Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Keputusan tersebut diketahui lewat laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila yang merupakan mantan Ketua DPC Kepulauan Sula dan Hasyim Husein selaku mantan kader Partai Demokrat.
Menanggapi putusan majelis hakim, Partai Demokrat mengaku bersyukur. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, keputusan majelis hakim sudah objektif dan adil secara hukum.
Ia mengemukakan, keputusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan bagi Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Baca Juga: Sebut AHY Kalahkan Moeldoko 8-0, Kader Demokrat: Jenderal Dikalahin Mayor
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Mehbob lewat keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Ia menegaskan keputusan itu juga mempertegas posisi Agus Harimurti Yudhoyono.
"Dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” katanya.