Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mau divaksin Covid-19. Tito menilai itu menjadi salah satu teknik yang bisa dilakukan oleh atasan ASN yang tidak mau divaksin.
Tito menuturkan kalau tunjangan kinerja itu berbeda dengan gaji. Tunjangan kinerja disebutkannya merupakan hak dari kebijakan pimpinan.
Apabila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," tutur Tito dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Pakar UGM Ini Sebut Semua Jenis Vaksin Covid-19 Berpotensi Jadi Booster
Meski begitu, Tito menyarankan adanya pendekatan awal kepada ASN yang enggan divaksin dengan cara persuasif. Namun, kalau yang bersangkutan tetap kekeuh dengan pendiriannya, maka opsi penundaan pembayaran kinerja bisa dilakukan.
Vaksinasi Covid-19 kata Tito, merupakan salah satu program prioritas yang dijalankan pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.
Kendati demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.
"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing."
Baca Juga: Meningkatkan Pelayanan Publik Pemkot Depok Melalui Pengembangan Organisasi