Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretariat TU Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Awid Setyohutomo terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dari BNPB di Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Awid akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang telah berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami periksa Awid Setyohutomo dalam kapsitas saksi untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Selain Awid, penyidik KPK juga memanggil Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PTSMI), Sylvi Juniarty Gani. Ia juga diperiksa sebaga saksi untuk tersangka Andi Merya.
Baca Juga: KPK Periksa Bekas Suami Ni Putu Eka Wiryawati, Kasus DID Tabanan Belum juga Ada Tersangka
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.
Selain Merya, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.
Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.
"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bidik Azis Syamsuddin Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tinggal Tunggu Putusan Hakim
Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," katanya.
Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.
"Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron.
Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.
"AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari."