Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sejumlah pihak-pihak yang mengetahui soal pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali pada tahun 2018 yang kini tengah diusut karena berujung rasuah. Pengusutan itu dilakukan KPK dengan memeriksa Bambang Aditya, mantan suami dari eks Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryawati. Bambang yang diperiksa sebagai saksi itu bekerja di bidang otomotif.
"Dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar tahun 2018. Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Ali menyebut tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti. Serta memastikan setelah penyidikan cukup tentu KPK akan umumkan para tersangka.
"Sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," ucap Ali.
Baca Juga: Bidik Azis Syamsuddin Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tinggal Tunggu Putusan Hakim
Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.
Baca Juga: Rita Widyasari Sindir Azis Syamsuddin: Kalau Sudah di Dalam Pasti Ngerti