Suara.com - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam pasal perintangan proses penyidikan di KPK. Azis kekinian tengah menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah.
"Ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Pertimbangan akan kembali menjerat Azis pasal perintangan penyidikan, kata Ali, tak lepas terungkapnya dalam fakta sidang. Dimana, kesaksian Eks Wakil Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menyebut Azis meminta Rita untuk mengakui sejumlah uang sebesar Rp8 miliar.
Uang itu diduga terkait suap dalam sejumlah penanganan perkara eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan," kata dia.
Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan kembali menggali dan memperkuat keterangan saksi Rita dengan saksi lainnya bersama barang bukti dalam sidang selanjutnya.
Dari semua itu,kata Ali, Jaksa KPK tentu akan menganalisa apakah dapat memungkinkan menjerat Azis dalam perintangan penyidikan.
"Termasuk konfirmasi kembali kepada M. Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," imbuhnya
Dalam sidang kemarin, Jaksa KPK membacakan BAP milik Rita Widyasari terkait sejumlah uang yang harus diakui Rita yang diminta Azis.
Baca Juga: Kurang Uang, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Titip Istri Jadi Calon Bupati ke Azis
"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di 'money changer' itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.