Ketum PA 212 Tak Terima Habib Bahar Dilaporkan, Beri Kalimat Menohok untuk Pelapor

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:27 WIB
Ketum PA 212 Tak Terima Habib Bahar Dilaporkan, Beri Kalimat Menohok untuk Pelapor
Ketua PA 212 Slamet Maarif. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaporan Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana oleh Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab memancing reaksi dari sejumlah pihak.

Salah satunya ialah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Mealnsir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Slamet Maarif tak terima atas pelaporan yang didapat oleh Habib Bahar soal dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Ia menilai, pihak yang melaporkan Bahar Smith adalah orang yang tidak tahu diri.

Baca Juga: Blak-blakan Habib Bahar Pernah Ceramahi Prabowo soal Pengkhianatan: Saya Bakal Lawan Anda

"Yang laporin enggak tahu diri!" kata Slamet Maarif sebagai keterangan.

Tak hanya itu, menurut Slamet laporan yang dilayangkan Husin Shihab tidak masuk di akal, sebab jika ucapan bahar itu memang bermasalah maka yang berhak mempolisikan Bahar adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Dalam hal ini pihak tersebut ialah Jenderal Dudung Abdurachman sendiri.

Karena merasa ada hal ganjil dalam laporan itu, Slamet mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk  menolak laporan tersebut.

"Mestinya yang lapor yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya," tegas Slamet Maarif, dikutip dari Terkini.id, Jumat (24/12/2021).

Husin Shihab
Husin Shihab

Untuk diketahui, Husin melaporkan Bahar Smith karena pihaknya merasa penceramah tersebut memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung.

Baca Juga: Disebut Dibeking Cikeas, Habib Bahar Smith: Saya Orangnya Gak Abu-Abu

Habib Bahar dilaporkan pertama kali bersama dengan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember dalam laporan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap pejabat publik.

Laporan kedua, didaftarkan lagi pada 17 Desember 2021, dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Sementara itu, Husin Shihab diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor Bahar Smith dan Eggi Sudjana.

Husin Shihab menyebut pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga mengaku sudah menjawab pertanyaan sesuai dengan bukti-bukti yang ia kumpulkan.

"Pemeriksaan lancar ada beberapa pertanyaan yang saya jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan," kata Husin kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI