Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim

Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:00 WIB
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
Suasana Muktamar ke-34 NU di Lampung. Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim. [YouTube TVNU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 menegaskan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Selain itu juga DPR RI dan Pemerintah didorong membuat Undang-undang secara khusus yang mengatur perubahan iklim.

Keputusan ini disepakati peserta dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021) kemarin.

"DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU," bunyi kesepakatan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang dibacakan dalam Sidang Pleno ke III Muktamar NU.

Dalam hal ini direkomendasikan juga agar para ulama dan masyarakat luas dapat mengedukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunah wal Jamaah.

Baca Juga: Putaran Pertama Pemilihan Ketum PBNU Selesai, Sosok Ini Pimpin Perolehan Suara

Kemudian selain RUU PPRT, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga mendorong DPR RI dan Pemerintah membuat Undang Undang secara khusus yang mengatur perubahan iklim.

"Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim," bunyi rekomendasi dalam draf Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.

Lebih lanjut, usulan pembentukan UU tentang Perubahan Iklim ini juga dilandasi perlunya landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatasi isu tersebut.

Sebab, menurut Komisi landasan hukum saat ini lebih bersifat pada arahan operasional dalam penanganan perubahan iklim dengan adanya adopsi perjanjian perubahan iklim dan arahan perlunya respons penanganan perubahan iklim dalam UU 32/2009, UU 31/2009, dan PP 46/2016. 

Selain itu, regulasi yang ada disebut masih belum memfokuskan kepada perubahan dan penanganan iklim.

Baca Juga: Video Persamaan dan Perbedaan 2 Calon Ketum PBNU, Gus Yahya vs Kiai Said Aqil

Ada pun rekomendasi Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah ini telah disampaikan dalam sidang pleno ke III Muktamar NU ke-34. Pimpinan sidang menyatakan rekomendasi Komisi-Komisi ini akan ditindaklanjuti seperti apa pada kepengurusan PBNU periode 2021-2026.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI