Suara.com - Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengungkap bahwa bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat mendapat ancaman dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Mustafa mengirimkan pesan kepada Rita ketika berada di rumah tahanan.
Hal itu disampaikan Rita ketika bersaksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Berawal ketika anggota majelis hakim menanyakan apakah Rita pernah berkomunikasi dengan Mustafa saat berada di rumah tahanan KPK.
"Ada pembicaraan apa antara anda dengan Mustafa?" tanya hakim.
Baca Juga: Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar
Mendengar itu, Rita pun menyampaikan bahwa ada pesan dari Mustafa untuk Azis. Terkait minta bantuan istri Mustafa maju menjadi calon Bupati Lampung Tengah.
"Beliau (Mustafa) pernah tau saya dengan bang Azis dekat. Beliau pernah menyampaikan, kalau bang Azis berkunjung, tolong sampaikan bantu-bantu dia untuk urusan istrinya. Istrinya mau jadi bupati," jawab Rita.
Anggota hakim pun melanjutkan, apakah ada pembicaraan Mustafa terkait masalah hukum terkait dirinya kepada Rita. "Ada bicara masalah hukum?" tanya hakim.
Menurut Rita, ada seperti ancaman Mustafa terkait permintaan bantuan bila tidak disampaikan Rita kepada Azis. Terkait perkara di Lampung Tengah.
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, kalau nggak saya buka nih kasusnya Lampung," tutur Rita.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Azis Syamsuddin: Hanya karena Faktor Katanya
Anggota Hakim pun kembali mendalami Rita. Apa kaitan Azis dalam perkara yang telah menyeret Mustafa.
"Saya gatau antara Mustafa dengan Azis ada kasus apa di Lampung. Saya malah mengabaikan kata-kata Mustafa pada waktu itu. Saya pikir dia cuma mengancam ancam saja. Ancam-ancam bang Azis," katanya.
Anggota majelis hakim pun menyebut bahwa ada keterangan Rita dalam BAP-nya itu kaitan antara Mustafa dan Azis dalam sebuah perkara di Lampung Tengah.
"Pada intinya bahwa istrinya itu meu mencalon kan. Terus kekurangan uang, terus minta saya ngomong sama bang Azis. Cuma saya nggak sampein," ucap Rita.
Meski begitu, kata Rita, bahwa Azis pernah mencoba membantu istri Mustafa. Namun, kata Azis, elektabilitas istri Mustafa rendah.
"Surveynya rendah, elektabilitasnya. Makanya tidak diusulkan dan tidak direkomendasilah," katanya.
Anggota Hakim pun melanjutkan, apakah pernah disampaikan terdakwa Azis pernah meminta bantuan Mustafa agar Azis tidak diseret-seret dalam kasus korupsi di Lampung Tengah. "Nggak ada," jawab Rita.
Kemudian, Anggota Hakim pun meminta kepada Jaksa KPK untuk membacakan BAP milik Rita ketika masih dalam pemeriksaan di KPK.
"Dalam isi BAP-nya Mustafa tidak pernah menceritakan secara langsung kepada saya perkara apa yang dihadapi oleh saudara Mustafa dan melibatkan saudara Azis," isi BAP Rita dibacakan Jaksa KPK.
"Namun menurut saya kemungkinan perkara yang dihadapi saudara Mustafa yang melibatkan Azis adalah pengurusan anggaran lampung tengah melalui saudara azis. Karena pada tahun 2017, azis selaku ketua banggar DPR RI yang punya kewajiban mengesahkan, menganggarkan pengajuan anggaran daerah yang berstatus nasional," sambungnya.
Setelah dibacakan Jaksa isi BAP-nya itu, Rita pun kembali ditanya anggota Hakim mengenai keterangan itu.
"Iya betul. Berarti memang saya tidak tahu secara dalam," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3 milair dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.