Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan Gratifikasi Tahun 2008 sampai 2013.
Mereka yakni, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. Keduanya pun juga akan langsung dilakukan penahanan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka (HS) Herman Sutrisno Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013 dan pihak swasta RW (Rahmat Wardi)," Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (23/12/2021).
Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkara hingga Herman dan Rahmat dijerat oleh KPK. Diketahui, Rahmat diketahui memiliki kedekatan dengan Herman lantaran sering mengerjakan proyek di Kota Banjar.
Sehingga, kata Firli, Rahmat mendapatkan kemudahan dari Herman untuk mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
"Sehingga, RW (Rahmat Wardi) bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ucap Firli.
Menurut Firli, dari tahun 2012 sampai 2014, perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar dengan total pengerjaan Rp 23,7 miliar.
Dari paket pengerjaan proyek yang didapat Rahmat, sebagai bentuk komitmen Herman mendapatkan fee proyek mencapai 5 sampai 8 persen dari nilai proyek.
"Kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW (Rahmat Wardi) memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman," ujarnya.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil 4 Eks Pejabat Kota Banjar
Selain itu, kata Firli, Herman juga memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang di salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai mencapai Rp 4,3 miliar. Uang itu, digunakan Herman untuk keperluan pribadi dan keluarganya.