Survei Integritas KPK: Masih Ada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Suap Naik Jabatan

Kamis, 23 Desember 2021 | 20:09 WIB
Survei Integritas KPK: Masih Ada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Suap Naik Jabatan
Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil Survei Penilaian Integritas 2021. Hasilnya, mayoritas responden internal kementerian/lembaga serta pemerintah daerah mengakui masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor dan suap untuk naik jabatan.

Sebagai informasi awal, jumlah responden yang terlibat survei tersebut mencapai 255.010 dari 640 instansi dengan rincian 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten. Responden yang terlibat terdiri dari 154.439 orang dari internal dan 62.924 dari eksternal.

Mereka diberikan pertanyaan yang mengacu pada gratifikasi, suap dan pemerasan, penyalahgunaan fasilitas kantor, jual beli jabatan, intervensi dan korupsi dalam PBJ. Hasilnya paling banyak responden secara nasional menyebut masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor mencapai 55 persen.

"Secara nasional termasuk 640 K/L paling tinggi penyalahgunaan fasilitas kantor, menurut internal," kata Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara Launching Hasil SPI 2021 melalui YouTube KPK RI, Rabu (23/12/2021).

Baca Juga: Hasil SPI Nasional Lebihi Target RPJMN, KPK: Baik Tapi Masih Ada Sistem yang Koruptif

Menurutnya, jawaban internal itu paling kongkret karena mereka sendiri yang berada di dalam kementerian/lembaga dan mengetahui aktivitas di dalamnya.

"Mulai dari perjalanan dinas, anggaran untuk kantor sampai mobil dinas dan segala macam itu 55 persen menurut internal terjadi penyalahgunaan," ujarnya.

Penyalahgunaan fasilitas kantor juga diakui masih terjadi oleh responden eksper. Kemudian sebanyak responden internal juga mengakui masih ada praktik suap untuk kepentingan naik jabatan. Praktik itu diakui hingga 27 persen.

"Menurut internal bilang masih ada 'saya harus menyuap untuk naik pangkat, untuk naik jabatan'," ucapnya.

Sementara praktik gratifikasi diakui oleh responden eksternal. Responden eksternal itu merupakan pihak yang biasanya menggunakan pelayanan K/L atau pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pemda Fokus 7 Variabel Penilaian Integritas, Tito: Kalau Ada Kelemahan Segera Perbaiki

"Jadi ini kita bilang 4 bintang nasionalnya, penyalahgunaan fasilitas kantor kata internal lantas untuk SDM dan gratifikasi atau suap untuk eksternal dan penyalahgunaan menurut eksper."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI