Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin datang ke Lapas Tangerang saat hari ulang tahunnya pada 7 November 2020.
"Setelah pertemuan September lalu ketemu lagi November di Lapas Tangerang, di hari ulang tahun saya," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Tidak ada perayaan, hanya teman-teman saja. Saat itu selain Pak Azis ada Pak Robin juga," ungkap Rita.
Baca Juga: Mau Cabut Keterangan di BAP hingga Disemprot Hakim, Advokat Maskur: Saat Itu Saya Panik
Awalnya Rita mengenal Robin karena dikenalkan Azis Syamsuddin juga di Lapas Tangerang pada September 2020.
"Saat itu saya diperkenalkan 'Ini Bu Rita, mantan bupati Kutai Kartanegara' lalu Pak Robin menunjukkan 'bet-nya', saya kaget, saya lihat sekilas penyidik KPK," ungkap Rita.
Pada pertemuan pertama dengan Robin tersebut, Azis memperkenalkan Robin ke Rita sebagai orang yang bisa membantu Rita terkait kasusnya.
Rita diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.
"Katanya, 'kalau ada apa-apa bisa dibantu sama beliau', maksudnya Pak Robin bisa urus PK," ungkap Rita.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Hadirkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Di Sidang Azis Syamsuddin
Beberapa hari kemudian, menurut Rita, Robin kembali datang ke Lapas Tangerang sendirian.
"Saya tidak minta bantuan, Pak Robin yang datang, Pak Robin datang dengan Maskur di Lapas Tangerang tanpa saya minta," tambah Rita.
Saat itu Rita mengungkapkan Robin dan Masku menyampaikan kliping dokumen soal klien-klien yang berhasil dibantu.
"Salah satu yang saya paling ingat Bupati Malinau yang kasusnya berapa triliun bisa di-cut. Syaratnya kalau mau dibantu harus stop pengacara lama saya dan buat kuasa baru ke Maskur dan ada lawyer fee Rp10 miliar," ungkap Rita.
Uang Rp10 miliar tersebut menurut Rita untuk membantu mengembalikan 19 asetnya yang disita KPK dan pengurusan Peninjauan Kembali atau PK.
"Tapi saya sampaikan kalau uang saya tidak ada jadi saya sampaikan ke terdakwa saya tidak ada uang, bisa nanti dibicarakan saja. Saya sampaikan ke Robin dan Maskur saya hanya ada aset dan kalau bisa bantu, bisa carikan uang dari aset-aset ini lalu saya berikan sertifikat aset saya," tambah Rita.
Rita lalu menyerahkan 3 sertifikat aset miliknya yaitu 2 rumah di Bandung dan 1 apartemen di Sudirman Park Jakarta. Rita juga menyebut ia berterus terang ke Azis Syamsuddin bahwa ia tidak punya uang untuk menyewa pengacara demi mengurus kasusnya.
"Saya sampaikan vulgar saja ke beliau (Azis Syamsuddin), face to face bahwa saya tidak punya uang. Lalu Pak Azis mengatakan 'Bisalah dibicarakan dengan Pak Robinnya', lalu saya pikir, saya ada aset," ungkap Rita.
Belakangan Rita dilapori Robin bahwa Robin berhasil menemukan pendana yang bersedia meminjamkan uang dengan jaminan 3 sertifikat aset milik Rita. Orang tersebut adalah Usman Effendy.
"Beliau sampaikan Pak Usman lagi bermasalah di KPK, beliau bantu saya sedikit mengancam sebenarnya kemudian orang Pak Robin bawa perjanjian ke Tangerang. Saya pinjam uang Rp2,5 miliar yang harus dikembalikan Rp5 miliar dalam waktu 3 bulan, tapi saya katakan tidak mungkin lalu saya minta diganti jadi 6 bulan lalu saya setuju, karena Robin dan Maskur mengatakan urusan saya ini 1-2 bulan akan selesai," tutur Rita. (Antara)