Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pembangunan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara menggunakan skema business to business (B2B).
Dengan begitu, Luhut mengatakan tidak ada keterlibatan pemerintah baik dalam penyertaan modal maupun akuisisi lahan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi dalam keterangannya, Kamis (22/12/2021).
"Peran pemerintah dalam pengembangan kawasan industri hijau ini adalah memfasilitasi percepatan perizinan dan insentif sesuai ketentuan aturan yang ada, supaya pembangunan kawasan industri ini dapat menjadi kawasan yang kondusif dan ramah bagi investor," ujar Jodi Mahardi.
Kawasan Industri Hijau tersebut baru saja diresmikan peletakan batu pertama pembangunannya atau groundbreaking pada Selasa 21 Desember 2021.
"Menko Luhut sendiri telah diinstruksikan oleh Presiden untuk mengawal dan mempercepat proses perizinan sehingga tidak timbul permasalahan dalam proses pembangunannya," lanjut Jodi.
Sementara, Ketua Konsorsium Indonesia Garibaldi Thohir mengatakan kesadaran dunia internasional terhadap ekonomi hijau semakin tinggi.
Ia mengatakan permintaan atas produk hijau juga semakin meningkat, baik di pasar nasional maupun global.
Ditambah lagi, perkembangan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi yang didasarkan pada kompetensi daerah juga semakin mendorong pembangunan kawasan industri hijau.
"Kami selaku konsorsium swasta nasional dan luar negeri, terdorong untuk mengembangkan kawasan industri hijau terbesar di dunia, yang juga merupakan proyek industrial estate terbesar yg pernah dibangun oleh swasta di tanah air," jelas Boy.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Luhut, Fadli Zon: Seharusnya Masyarakat Bisa Karantina di Rumah
Boy mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk menciptakan produk energi hijau yang mampu bersaing di pasar global dengan mengutamakan proses industri berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti solar panel, green aluminium smelter, dan new energy battery.