Tak Pakai Helm saat Ketemu Polisi, Nasib Pengendara Ini Dapat 'Pengalaman Berharga'

Kamis, 23 Desember 2021 | 18:27 WIB
Tak Pakai Helm saat Ketemu Polisi, Nasib Pengendara Ini Dapat 'Pengalaman Berharga'
Ketemu polisi saat tak pakai helm (tiktok.com/@attenanugrahh30)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkendara di jalan besar memang sudah sepatutnya mengenakan perlengkapan pengaman. Baik bagi yang nyetir maupun penumpangnya.

Jangan kayak pemotor yang satu ini. Bekendara di jalan raya, penumpangnya malah tak memakai helm.

Apesnya lagi, pemotor yang memakai jaket hitam dan penumpang berbaju merah itu berpapasan dengan seorang polisi.

Pada video yang diunggah oleh peilik akun Tiktok @mataharii_1 ini menunjukkan pemotor yang penumpangnya tak memakai helm bersebelahan dengan polisi.

Baca Juga: Potret Bupati Magelang Naik Motor Polisi Patroli Kawasan Candi Borobudur

Pada video tersebut, penumpang itu sudah terlihat ketar-ketir dengan nasibnya kemudian.

Benar saja, saat lampu berganti hijau, polisi dengan sigap mengikuti pemotor tak berhelm tersebut.

Sang polisi menyangkutkan kakinya pada pemotor tersebut sambil berkendara di belakangnya. Polisi kemudian melakukan 'Step' pada motoy pelanggar lalu lintas tersbeut.

Saat dilihat lebih jauh, ternyata kesalahan bukan hanya tak memakai helm.

Motor biru tersebut juga tak ada kaca spionnya. Peristiwa kocak itu terjadi di Simapang Lima Fatmawati, Bengkulu.

Baca Juga: Bikin Haru, Dua Bocah Polos Berbicara di Pusara Ibunya: Halo Lagi Ngapain Mamah?

Video yang diunggah kamis (23/12/2021) itu kemudian mendapatkan berbagai respons dari warganet.

Ketemu polisi saat tak pakai helm (tiktok.com/@attenanugrahh30)
Ketemu polisi saat tak pakai helm (tiktok.com/@attenanugrahh30)

"Sesekali ya di-step sama pak polisi, pengalaman berharga" komentar warganet.

"Polisinya baik mau nolongin orang yang kehabisan bensin sampai didorong gitu," tambah warganet lain.

"Positif thinking aja yah kan mungkin polisinyh baik lagi bantu orang motornya mogok dan lagi di-step," canda warganet.

"Lagian di pusat kota enggak pakai helm, habis lag udah," tulis warganet di kolom komentar.

"Kasian auto denda 250 ribu," timpal lainnya.

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 830 ribu kali.

Tak memakai helm sebenarnya sudah diatur di Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, bahwa pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan Pasal 290, mereka yang tak memakai helm bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI