Mau Cabut Keterangan di BAP hingga Disemprot Hakim, Advokat Maskur: Saat Itu Saya Panik

Kamis, 23 Desember 2021 | 17:34 WIB
Mau Cabut Keterangan di BAP hingga Disemprot Hakim, Advokat Maskur: Saat Itu Saya Panik
Advokat Maskur Husein ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mau Cabut Keterangan di BAP hingga Disemprot Hakim, Advokat Maskur: Saat Itu Saya Panik. (Suara.com/Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat, Maskur Husein meminta majelis hakim dapat mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  ketika masih proses penyidikan di KPK terkait awal perkenalan eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsin(Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim M Damis menanyakan kepada Maskur Husein, apakah Syahrial kenal dengan Robin Pattuju.

"Kenal," jawab Maskur di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Hari Ini Jaksa Hadirkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Di Sidang Azis Syamsuddin

Maskur menyebut Robin mengenal Syahrial karena dikenalkan oleh seseorang. Namun, Maskur tak mengetahui siapa orang yang mengenalkannya itu.

Mendengar itu, Hakim Muhammad Damis meminta Maskur untuk jujur dalam persidangan.

"Mohon jujur?" tanya hakim Damis.

"Saya sangat jujur," jawab Maskur.

Majelis Hakim Damis pun terus mencecar Maskur. Lantaran dalam proses pemeriksaan di penyidikan keterangan Maskur berbeda.

Baca Juga: Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru

"Kenapa bisa berbeda keterangan saudara di penyidikan?" kembali tanya Damis.

"Saya tidak tahu Robin berkenalan siapa yang mengenalkan saya tidak tahu," jawab Maskur.

Hakim Damis pun langsung membaca BAP milik Maskur bahwa eks Wakil Ketua DPR RI Maskur Husein yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin.

"Ini kan keterangan saudara pada angka 61, bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Robin kepada M. Syahrial, bagaimana dengan keterangan ini ?" tanya hakim Damis.

Setelah dibacakan BAP miliknya itu, Maskur Husein mengklaim dirinya hanya menyimpulkan dan menduga bahwa Robin bertemu Azis dengan memperkenalkan Syahrial.

"Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut nama nya, sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu tuh," jawab Maskur.

Majelis Hakim Damis kembali mencecar Maskur Husein. Kalau jawaban seperti itu, dianggap seolah-olah Maskur melihat dan mendengar perkenalan Robin dan Syahrial.

Jawaban Maskur Husein pun bahwa ia tak sama sekali tidak pernah bertemu terkait perkenalan itu.

"Padahal saya tidak pernah bertemu," ucap Maskur.

Hakim Damis pun sampai tak habis pikir. Keterangan di penyidikan sangat berbeda dengan yang disampaikan Maskur di persidangan.

"Loh kenapa saudara membuat keterangan seperti ini. Itu kan membahayakan bagi orang lain?" tanya hakim Damis.

Terkait hal itu, Maskur mengaku panik ketika memberikan keterangan saat kasus tersebut masih dalam penyidikan di KPK. 

"Makanya saat itu dalam keadaan panik," jawabnya.

Maka itu, Maskur memohon kepada majelis hakim agar keterangannya yang sudah tercatat di BAP diubah lagi. 

"Saya memohon kepada yang mulia dapatkah saya mengubah BAP itu di persidangan ini," kata Maskur.

Namun, hakim malah menanyakan alasan Maskur soal permohonannya mengubah keterangan di BAP. 

"Kenapa mau ubah keterangan, ganti keterangan ini, kan dicabut namanya itu?" tanya Damis.

"Saya merasa tidak melihat yang mulia, saya menduga," kembali jawab Maskur.

Majelis Hakim Damis makin mendesak Maskur, apakah ketika dimintai keterangan di penyidikan adanya paksaan atau ada pihak yang menekan.

"Tidak," jawabnya.

Maskur menjawab seperti itu, kata Majelis Hakim Damis, bukan suatu alasan untuk Maskur dapat mencabut BAP miliknya.

"Alasan itu keterangan mencabut didepan persidangan tidak beralasan," kata majelis hakim Damis.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI