Remaja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Diduga perbuatan tersebut dilakukannya sejak 2018, terakhir A mencabuli korbannya dua bulan lalu.
Atas perbuatannya A dijerat dengan Undang-Undang Perrlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e.
"Dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun, ataupun denda Rp 5 milyar," kata Zulpan.