Remaja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 23 Desember 2021 | 16:08 WIB
Remaja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Pencabulan
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Remaja berinisial A (15), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 12 anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual.

Hal itu berdasarkan penuturan seorang warga Vera-bukan nama sebenarnya.

"Kabarnya dia pas SD pernah digituin (dilecehkan) juga," ujar Vera saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (23/12/2021).

Terkait dugaan itu, polisi juga mendapatkan informasi tersebut. Namun masih harus dibuktikan.

Baca Juga: Cabuli 7 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan, ABG Cengkareng jadi Predator Seks Sejak 2019

"Secara umum tersangka sebelumnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang-lebih 7 tahun dan melakukan perbuatan cabul kepada para korban pertama kali pada tahun 2019 (pada saat tersangka kelas V SD)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021) lalu.

Dalam kasus ini, A diduga mencabuli 12 anak di bawah umur yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 anak perempuan. Disebutkan para korban juga masih satu keluarga dengan A.

Diduga perbuatan tersebut dilakukannya sejak 2018, terakhir A mencabuli korbannya dua bulan lalu.

"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman, sehingga terjadi perbuatan pencabulan," ujar Zulpan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji. Kemudian ada juga yang memiliki utang agar mau menuruti perbuatannya," sambungnya.

Baca Juga: Bejat, Remaja di Cengkareng Cabuli 9 Bocah

Pada Rabu (23/12/2021), A telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan di kediamannya, daerah Cengkareng.

Atas perbuatannya A dijerat dengan Undang-Undang Perrlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e.

"Dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun, ataupun denda Rp 5 milyar," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI