Ia mengatakan, kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan ijin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM dan sudah lulus uji klinis untuk vaksin penguat.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, juga mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin Covid- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Siradj.
Ia mengatakan, sudah jelas mana vaksin yang halal dan yang haram, sehingga umat Islam harus memilih vaksin halal dan menghindari vaksin yang haram.
Ia juga menegaskan umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.