Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merilis produk baru yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 atau Indonesian Integrity Index (III). Survei itu akan dijadikan alat untuk mengukur tingkat korupsi di Indonesia.
Firli berharap kalau SPI itu bisa terus digunakan sehingga tidak melulu menggunakan hasil pengukuran yang kerap digunakan selama ini.
"Kita sepakati di KPK ini adalah Indonesian Integrity Index atau triple I," kata Firly dalam pidatonya pada acara Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Rabu (23/12/2021).
Sebelumnya, KPK kerap menggunakan hasil pengukuran Transparency International Indonesia (TII) untuk melihat tingkat korupsi di Indonesia per tahunnya. Hasil surveinya kerap dikenal dengan sebutan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Baca Juga: Heboh Sprinlidik Palsu soal Muktamar NU, Ketua KPK: Saya Tak Pernah Tanda Tangan
Firli berharap kalau survei itu bisa terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia beralasan pihaknya tidak mau bergantung dengan produk-produk yang bukan buatan anak bangsa.
"Kita tidak boleh tergantung dengan produk-produk ataupun hal-hal yang memang banyak kita dengar tetapi tentu lah kita harus bangga dengan produk dan karya anak bangsa kita," ujarnya.
Dalam penjelasannya, SPI 2021 dilakukan pada 98 kementerian/lembaga, 508 kabupaten/kota dan 34 provinsi.
Sebanyak 255.100 orang ikut terlibat dalam survei tersebut sebagai responden.
Baca Juga: AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK
"Survei ini mungkin survei yang terbesar yang kita lakukan," ujarnya.
Untuk melakukan survei itu, KPK juga turut menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) guna membantu mengumpulkan data.
Lebih lanjut, Firli juga berharap kalau hasil surveinya nanti bisa memberikan masukan kepada seluruh kementerian/lembaga yang berperan dalam melakukan orkestrasi pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Sehingga kita akan gunakan dan kita manfaatkan hasil SPI untuk koreksi dan perbaikan kita dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi."