Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj telah memberi laporan pertanggungjawaban (LPJ) NU periode 2015-2020 di depan muktamirin atau peserta Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Bandar Lampung, Kamis (23/12/2021).
Dalam laporannya tersebut, Said membeberkan soal langkah kontra radilisme. Menurutnya, PBNU memahami radikalisme disebabkan akibat pemahaman keagamaan yang sempit dan kaku. Pemahaman keagamaan yang sempit dan kaku biasanya dibangun oleh pengetahuan yang sempit pula.
Pendidikan yang dibangun biasanya belum bisa memilah secara jelas nilai keagamaan yang benar dan yang ternyata malah disalahgunakan.
"PBNU menjami tidak ada satupun dai-dai yang berpaham radikal. Pesantren pesantren NU tidak ada yang tersusupi dan terkontaminasi dengan radikalisme," kata Said dalam laporannya.
Baca Juga: Pleno Muktamar NU ke-34, 25 PWNU Sepakat 'Stop' Kiai Said, Rais Aam Tetap Kiai Miftach
Ia mengatakan, PBNU juga mendukung lahirnya Undang-Undang Anti terorisme yang lebih tajam dan lebih mampu mengantisipasi potensi terjadinya aksi terorisme.
Said mengampanyekan lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan NU untuk membangun daya kritis generasi muda dalam mencerna informasi di dunia maya.
"Sebab paham radikalisme banyak menyusup melalui dunia pendidikan," tuturnya.
"PBNU juga meminta agar Kemenkominfo tegas menutup situs penyebar radikalisme, karena dari sinilah akar paham yang menyuburkan aksi terorisme," sambungnya.
Ia memastikan selama dua periode ini telah aktif menjaga kesatuan dan persatuan di Indonesia. Dengan berbagai pengamalan dan kepercayaan masyarakat yang begitu besar, peran NU bukan hanya membentuk peradaban bangsa, tapi juga menjadi inspirasi peradaban dunia.
Baca Juga: Tatib Selesai Dibahas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-34
"Kiprah NU dalam menangkal rongrongan kelompok-kelompok yang ingin mengganti ideologi bangsa mendapat pengakuan dari Indonesia. Sejumlah negara mengapresiasi peran dan ekstensensi NU dalam menjaga kedamaian dalam kebhinekaan, toleransi dalam keberagaman, keharmonisan, serta keutuhan bangsa-bangsa," tuturnya.
"NU dengan konsisten menolak setiap kelompok mana pun yang hendak mengubah bentuk negara, baik negara agama maupun negara sekuler," sambungnya.
LPJ yang disampaikan Said ini sudah diterima dalam Muktamar NU. M Nuh yang bertindak sebagai pimpinan sidang penyampaikan LPJ ini mengumpamakan penerimaan LPJ ini dengan istilah cumlaude.