Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Mantan Suami Eks Bupati Tabanan

Kamis, 23 Desember 2021 | 13:22 WIB
Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Mantan Suami Eks Bupati Tabanan
Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti bersama penari Rejang Kesari. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Aditya.

Mantan suami eks Bupati Tabanan Bali,  Ni Putu Eka Wiryastuti, itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penerimaan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (23/12/2021).

"Kami periksa Bambang Aditya dalam kapasitas saksi kasus DID Tabanan Bali," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap saksi Bambang dalam pemeriksaan ini.

Baca Juga: Pejabat di Tabanan Bali Enggan Komentar Soal Kasus DID yang Menyeret Eka Wiryastuti

Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri penetapan tersangka bagi tersangka korupsi baru akan diakukan berbarengan dengan penahanan.

Kekinian penyidik kata Ali, masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.

Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.

"Ini sebagai wujud transparansi kami, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Cecar Bekas Bupati Tabanan NI Putu Eka Soal Persetujuan Dana Insentif Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI