Suara.com - Sosok Habib Bahar bin Smith masih terus jadi sorotan lantaran pernyataan-pernyataan kontroversialnya. Ia pun kini mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk dari politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar memberi tanggapan terkait pernyataan Ruhut Sitompul.
Sebelumnya diketahui bahwa Ruhut mengingatkan Aziz Yanuar jangan membabi buta membela seseorang seperti dalam kasus Habib Bahar dan Eggi Sudjana.
Aziz lantas menilai politikus PDIP itu telah menebar kebencian kepada sesama anak bangsa dan menurutnya itu tidak baik.
Baca Juga: Ikut Dipolisikan, Eggi Sudjana Enggan Disamakan dengan Habib Bahar
"Sikap model begitu yang disukai pihak imperialis. Saling memusuhi dan saling benci sesama anak bangsa," kata Aziz Yanuar, Selasa (21/12/2021).
Aziz pun menegaskan, Ruhut tak seharusnya bersikap saling memusuhi kepada Habib Bahar yang merupakan salah satu ulama.
Justru yang perlu dimusuhi itu kepada para koruptor karena mencuri uang rakyat, terlebih di masa pandemi.
"Seharusnya sikap begitu dilakukan kepada garong uang rakyat terutama yang saat pandemi ini juga," tuturnya.
Untuk diketahui, Ruhut sebelumnya menyampaikan pernyataan yang mengingatkan Aziz Yanuar jangan membabi buta dalam membela seseorang.
Baca Juga: Profil Habib Bahar Smith Sempat Diubah di Wikipedia, Isinya Bikin Ketar-Ketir
"Bela ya bela tetapi terukur, nasihat ini buat anak-anak para pengacara junior itu. Terukur dong, jangan membabi buta membela orang. Sudah orang kayak gitu diajak dialog," kata Ruhut, Senin (20/12/2021).
Tak hanya itu, Ruhut juga menilai bahwa kasus Habib Bahar dan Eggi Sudjana itu tidak perlu diselesaikan dengan dialog. Ia menyarankan polisi segera memproses keduanya secara hukum.
Sebagai informasi tambahan, Habib Bahar dan Eggi Sudjana saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.