Tak Terapkan PeduliLindungi, Pengelola Tempat Publik Bisa Kena Sanksi hingga Izin Dicabut

Kamis, 23 Desember 2021 | 13:07 WIB
Tak Terapkan PeduliLindungi, Pengelola Tempat Publik Bisa Kena Sanksi hingga Izin Dicabut
Scan barcode lokasi wisata dengan aplikasi PeduliLindungi (foto; ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya melalui peraturan tersebut kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.

"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujar Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.

"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah itu sebentar saja dibuat," ungkapnya.

"Isinya diantaranya adalah agar di ruang ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI