Tatib Selesai Dibahas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-34

Kamis, 23 Desember 2021 | 12:43 WIB
Tatib Selesai Dibahas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-34
Muktamar NU ke-34 di Lampung [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 telah selesai dilakukan, Rabu (22/12/2021) malam di Gedung UIN Raden Intan, Bandar Lampung. Dari proses itu, disepakati mekanisme pemilihan ketua umum PBNU akan mengutamakan dulu musyawarah mufakat, jika tak ditemukan titik terang barulah dilakukan voting.

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar, M Nuh menjelaskan, bahwa nantinya setiap pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon ketua umum. Siapa pun boleh diusulkan sebagai calon asal memenuhi syarat minimal dapat 99 suara.

"Kalau si Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," kata Nuh kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Kemudian setelah diusulkan, nantinya nama-nama calon ketum yang diusulkan tersbut akan diminta untuk bermusyawarah mufakat. Menurut Nuh, jika dari proses itu tidak ditemukan kata mufakat, kemudian akan diserahkan ke Rais Aam.

Baca Juga: Hari Ini Pemilihan Ketum PBNU, 2 Kubu Kandidat Saling Klaim Dapat Dukungan Terbanyak

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar, M Nuh soal Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar NU. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar, M Nuh soal Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar NU. (Suara.com/Bagaskara)

"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya. Kalau Rais Aam sudah msmberikan persetujuannya. Kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, Nuh mengakui pada saat pembahasan Tatib terutama soal mekanisme pemilihan ketum ini agak sedikit alot.

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar, M Nuh soal Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar NU. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar, M Nuh soal Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar NU. (Suara.com/Bagaskara)

"Ada alot sedikit. Karena, ada yang menginginkan, kalau dalam proses bakal calon tadi itu ada yang sudah dapat 50 persen plus satu, maka otomatis dia dinyatakan sebagai Ketua Umum. Itu yang beda pandangan di situ," tuturnya.

"Tapi alhamdulillah sudah bisa kita cari jalannya, karena tahapannya itu berbeda antara tahap bakal calon, sehingga dia dapat berapa pun, sepanjang di atas 99 suara, itu semuanya statusnya sama, yaitu masih bakal calon. Artinya, dia punya tiket untuk masuk proses pemilihan berikutnya," sambungnya.

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 dijadwalkan pada 22-23 Desember 2021 di Lampung. Dua kandidat yang diperkirakan berkompetisi yakni Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Ketua Umum PBNU saat ini KH Said Aqil Siroj.

Baca Juga: Panitia Muktamar ke-34 NU Bantah Pernyataan Gus Ipul Soal Masalah Registrasi Online

Muktamar NU diperkirakan diikuti sebanyak 2.295 peserta berasal dari 34 PWNU (102 orang), 521 PCNU (1.563 orang), 31 PCINU (93 orang), 14 badan otonom (42 orang), dan 18 lembaga (54 orang) di tingkat pusat.

Selain itu, ditambah pula utusan PBNU dari unsur syuriyah (32 orang), mustasyar (15 orang), a'wan (20 orang), dan tanfidziyah (38 orang) ditambah jumlah panitia sebanyak 336 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI