"Saya secara pribadi benar-benar dipermalukan. Memang saya kasus apa? Kan itu harus clear. Kalau korupsi clear dicopot, tapi dicopot tanpa argumentasi, kami keberatan!" tuturnya.
Rencananya, Thomas dan para pejabat eselon I yang diberhentikan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Thomas Pentury pun akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
"Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ucap Thomas.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mempersilakan Thomas dan pejabat lainnya menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan.
"Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai dan semua sesuai peraturan perundang-undangan," beber Nizar perihal pencopotan 4 Dirjen Bimas.