Muncul Wacana jika Tak Pakai PeduliLindungi Akan Dipidana, Tuai Kritik di Media Sosial

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 11:12 WIB
Muncul Wacana jika Tak Pakai PeduliLindungi Akan Dipidana, Tuai Kritik di Media Sosial
Ilustrasi seorang warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi [Kontributor /Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana tentang pemberlakuan denda hingga sanksi pidana bagi masyarakat yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi menuai kritik di media sosial.

Helmi Felis, seorang pegiat media sosial, memberikan komentar soal wacana pemberlakuan sanki pidana terhadap masyarakat yang enggan gunakan apllikasi PeduliLindungi.

"Sanksi Pidana? Pakai pasal apa? tulisnya dalam sebuah cuitan yang menyertakan artikel berita 'Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana'.

Cuitan Helmi Felis soal wacana ancaman pidana bagi yang tak pakai PeduliLindungi (Twitter)
Cuitan Helmi Felis soal wacana ancaman pidana bagi yang tak pakai PeduliLindungi (Twitter)

Lebih lanjut, Helmi mengatakan tak ada pasal di KUHP yang mengatur soal hal tersebut. Ia juga menuding pemerintah mencari keuntungan lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Momen Haru Ayah Ajak Foto Anaknya saat Wisuda, Gunakan Ponsel Jadul

"Tidak pake Aplikasi Peduli Lindungi akan terkena sanksi Pidana Pake pasal apa? Gak ada pasalnya di KUHP soal beginian.!" tulisnya dalam sebuah cuitan seperti dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).

"Ujung-ujungnya pemerintah cari DUIT lewat APLIKASI Peduli Lindungi ataupun lewat PERKADA. Benar-benar rampok Rezim ini. Habis-habisan rakyat diperas," lanjutnya.

Cuitan Helmi Felis soal wacana ancaman pidana bagi yang tak pakai PeduliLindungi (Twitter)
Cuitan Helmi Felis soal wacana ancaman pidana bagi yang tak pakai PeduliLindungi (Twitter)

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Wacana itu telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hal itu dicanangkan untuk antisipasi masa libur Natal dan Tahun baru 2021. Mendagri menyebut, dirinya akan keluarkan surat edaran pada kepala daerah untuk terbitkan produk hukum yang akan mengikat masyarakat.

Baca Juga: Saat Pemuka Agama Eksis di Instagram dan TikTok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI