Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia telah mengeluarkan aturan larangan perayaan Tahun Baru 2022 karena pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Terlebih dengan adanya kasus baru dari virus corona varian Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia. Sejauh ini, Indonesia telah terdeteksi 3 temuan kasus varian Omicron.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur larangan perayaan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut ini adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh Suara.com.
- Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin berada di rumah dan berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di luar.
- Dilarang melakukan segala aktivitas pawai dan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian.
- Melakukan perpanjangan jam operasional mall yang semuka 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 sebagai antisipasi penumpukkan pengunjungan.
- Membatasi jumlah pengunjung dalam sebuah tempat maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Daerah yang Mengeluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2022
Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru 2022 untuk Pacar dengan Kata-kata Romantis
Sementara itu ada beberapa daerah yang melakukan pelarangan perayaan Tahun Baru 2022. Berikut ini adalah sejumlah daerah yang mengeluarkan informasi terkait daftar larangan Tahun Baru 2022.
1. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan pelarangan dalam merayakan Tahun Baru 2022 seperti melakukan perayaan di hotel, destinasi wisata, dan melakukan pawai yang menyebabkan kerumumnan.
Dalam mengantisipasi penularan Covid-19, Pemerintah Provnsi (Pemprov) Jawa Barat meningkatkan pengetatan di berbagai tempat saat Nataru.
2. DKI Jakarta
Baca Juga: Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan Tahun Baru 2022 seperti pawai dan arak-arakan yang dapat menyebabkan kerumunan. Aturan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
3. Makassar
Wali Kota Makssar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang segala aktivitas konvoi, pesta kembang api dan berbagai kegiatan yang dapat mendatangkan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru 2022. Pemerintah Kota Makassar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berada di rumah masing-masing selama perayaan Tahun Baru 2022.
4. Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang telah menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022. Taman kota dan alun-alun yang berpotensi menjadi tempat kerumunan akan ditutup. Rumah ibadah akan dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Demikian adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang wajib untuk diketahui. Tetap patuhi protokol kesehatan, terapkan 5M dan tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah yang dapat menyebabkan kerumunan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat