Suara.com - Polemik tentang Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden masih jadi topik perbincangan yang panas.
Beberapa pihak sepakat PT tetap 20 persen. Sedangkan sisanya ingin agar persentasenya dikurangi atau bahkan dijadikan nol persen.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI) Ali Rif'an angkat suara terkait kabar buruk bila presidential threshold menjadi nol persen.
Ia menilai, meski dianggap positif jika ambang batas ditiadakan, hal itu tetap ada kerugian bagi rakyat.
Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama Terkait Pemilu, KPU Tanda Tangani MoU dengan Kemendagri
"Wacana presidential threshold 0 persen memang positif, tetapi akan lebih baik jika hanya dikurangi," ujar Ali dilansir dari Wartaekonomi.co.id Kamis (22/12/2021).
Ali membeberkan alasan hanya mengurangi ambang batas karena untuk menekan calon pemimpin yang banyak.
Sebab, kata dia, efek tersebut (kemunculan banyak capres) sangat mungkin terjadi kalau Presidential Threshold ditiadakan atau menjadi nol persen.
"Efek yang ada akan banyak capres dan cawapres dengan jumlah yang luar biasa. Kegaduhan pun akan luar biasa juga. itu kekurangannya," jelasnya.
Tak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa dengan tetap mengurangi presidential threshold, hal itu akan mempermudah untuk menyaring capres atau cawapres pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Hampir 2 Tahun Pandemi, Ini 4 Cara Australia Menangani Covid-19 hingga Sukses
Menurutnya, kondisi tersebut lebih baik daripada harus meniadakan presidential threshold.
"Saya rasa tidak perlu dihilangkan, tetapi diturunkan jadi 10 persen atau 5 persen," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold. Ia menegakan PT sudah final dan tidak dapat diubah.
Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar PT sebesar 20 persen dapat diturunkan. Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta PT ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen.
"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.