Menaker: Hak Penyandang Disabilitas Merupakan Isu Lintas Sektoral

Kamis, 23 Desember 2021 | 09:55 WIB
Menaker: Hak Penyandang Disabilitas Merupakan Isu Lintas Sektoral
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, isu pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu prioritas pembangunan. Karenanya, menciptakan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas dan memiliki daya saing menjadi sebuah keharusan.

Kata dia, keberadaan tenaga kerja yang mumpuni bisa menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya bagi Indonesia tapi juga dunia.

"Potensi SDM ini harus ditonjolkan kepada dunia. Harapannya, potensi ini akan menarik minat dunia untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam pembangunan SDM," ujar Ida dalam keterangannya.

Ida menyebut salah satu isu yang terus menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan pengarusutamaan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca Juga: Waduh, 91 Persen Penyandang Disabilitas di Indonesia Tidak Memiliki Akses Internet

Ia menegaskan semua pihak, khususnya dunia usaha, harus berkomitmen untuk memberikan akses dan kesempatan kerja bagi disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas saat ini telah bergeser, dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.

"Kita juga harus terus meningkatkan kesadaran bahwa isu hak penyandang disabilitas merupakan isu lintas sektor yang penanganannya memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah maupun swasta, baik di pusat maupun di daerah," tuturnya.

Karenanya, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Yakni dengan membangun infrastruktur yang makin akomodatif untuk menciptakan lingkungan yang aksesibel bagi disabilitas, sehingga memungkinkan mereka mengakses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan.

"Penting pula untuk senantiasa menyertakan keberpihakan akan isu ketenagakerjaan inklusif ini dalam setiap program dan kebijakan melalui sembilan lompatan kementerian ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: INDEF: 91 Persen Penyandang Disabilitas di Indonesia Tak Mendapat Akses Internet

Politisi PKB itu juga mengingatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi isu yang terus dikedepankan dalam tata kehidupan bernegara dalam seluruh forum kerjasama regional maupun internasional, seperti, PBB, G-20, Asia Pacific, maupun ASEAN.

"Salah satunya upaya yang telah dilakukan adalah penguatan komitmen melalu Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2020, untuk menyelenggarakan pelatihan kerja dan penempatan kerja pada Badan Usaha Milik Negara," paparnya.

Selain itu, Ida menuturkan pentingnya komitmen bersama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai garda pelayanan ketenagakerjaan terdepan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kemenaker kata Ida telah memperoleh dukungan komitmen kuat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Surat Edaran tersebut merupakan dukungan strategis Kementerian Dalam Negeri yang diperlukan untuk mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

Adapun ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang memberikan layanan ketenagakerjaan inklusif bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Sehingga hal tersebut menjadi langkah penting, mengingat tingkat kebekerjaan panyandang disabilitas masih rendah dan perlu untuk terus didorong.

Ia mengungkapkan dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, pada tahun 2021, tercatat baru 588 perusahaan telah mempekerjakan peyandang disabilitas sebanyak 4554 orang dari total 543 ribu orang pegawai yang terdaftar.

Sementara itu kata Ida, untuk memperkuat akses kesempatan kerja penyandang disabilitas pada sektor pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), selaku organisasi afiliasi yang dalam dua tahun terakhir, telah menyelenggarakan rekruitmen penyandang disabilitas untuk bekerja pada BUMN di seluruh Indonesia.

"Sampai dengan November 2021, Kementerian BUMN mencatat sekurangnya 58 BUMN telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1.271 orang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI