Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM STH Indonesia Jentera, Renie Aryandani ikut hadir dalam aksi Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual yang digelar di depan Gedung DPR RI, Rabu (22/12/2021). Ia hadir untuk mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang urung menjadi RUU inisiatif DPR RI.
"Kami harus selalu hadir agar para wakil rakyat kita merasa diawasi," kata Renie kepada Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Renie mengatakan bahwa ia bersama aktivis lainnya ingin mengawasi DPR RI supaya tidak ada kekeliruan lagi yang dilakukan seperti sebelumnya. Pasalnya, RUU TPKS sudah disetujui oleh Badan Legislasi namun tiba-tiba tidak dimasukkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Ia khawatir kalau kejadian itu malah terulang kembali sehingga mengakibatkan RUU TPKS menjadi terbengkalai.
Baca Juga: Sosiolog UGM: Penyelesaian Kekerasan Seksual Bukan Soal Pakaian
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mengatakan kalau RUU TPKS tidak masuk ke dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan kemarin karena permasalahan waktu yang pas dan cukup. Puan mengklaim kalau RUU TPKS akan disahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Atas janji-janji tersebut, Renie bersama aktivis lainnya akan terus mengawalnya sampai RUU TPKS disahkan. Mereka juga mendesak Badan Musyawarah sebagai alat kelengkapan DPR RI untuk segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya melimpahkan pembahasan kepada Badan legislatif.
"Kita hadir berbondong-bondong di sini untuk menagih janji dan mendesak pimpinan DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI yang akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna pembukaan masa sidang 2022," tuturnya.