Rumah FM pada malam itu sudah dikepung warga yang sudah marah.
Taufik sudah berupaya menyelamatkan FM agar tidak menjadi korban main hakim sendiri. Tapi warga sudah kadung jengkel, sebagian dari mereka masuk ke rumah FM.
"Saya sendiri mau mengevakuasi nggak berani dengan situasi massa seperti itu," kata dia.
Kasus tersebut kemudian ditangani polisi Jakarta Selatan.
FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]