Suara.com - Seorang anak berusia 15 tahun di Jakarta Barat baru-baru ini menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sembilan anak lain: tujuh lelaki dan dua perempuan.
Terduga pelaku berinisial A sudah diamankan polisi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan seraya mengatakan "A (15) telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur."
Kasus tersebut terungkap berkat pengakuan salah seorang korban, MUA, kepada orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke anggota Polsek Cengkareng.
Dari hasil pemeriksaan, A diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman sebayanya sejak dua tahun lalu.
"Terakhir dua bulan yang lalu pelaku melakukan aksi pelecehan seksual," kata Zulpan.
A dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Belum lama ini kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak lelaki juga terungkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelakunya seorang pengajar bahasa Inggris berinisial FM (29).
Sejak Desember 2020 sampai November 2021, FM berkali-kali melakukan serangan seksual terhadap anak-anak.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Kembali Terjadi di Kota Batu
Korban-korban FM yang sudah diketahui polisi berjumlah 14 orang yang semuanya laki-laki berusia tujuh tahun sampai 11 tahun.