Atas kejadian ini, Yasrizal meminta penyidk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya objek dalam menangani kasus tersebut.
"Masak klien kami dipaksa membayar barang rongsokan yang nilainya tidak masuk akal," pungkasnya.
Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka. Kasus yang dilaporkan pada Maret 2020 itu ditangani oleh Ditreskrimsus.
"Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12) kemarin.
Hanya saja, Zulpan ketika itu tak menjelaskan lebih detil terkait kasus ini. Dia hanya mengemukakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya.