Resmi Cerai dengan Putri Haya, Penguasa Dubai Dituntut untuk Membayar Rp 10,5 Triliun

Rabu, 22 Desember 2021 | 16:29 WIB
Resmi Cerai dengan Putri Haya, Penguasa Dubai Dituntut untuk Membayar Rp 10,5 Triliun
Putri Haya Binti al-Hussein dan Syekh Mohammed bin Rashid al Maktoum [VOAIndonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum diperintahkan untuk membayar sekitar Rp 10,5 triliun kepada mantan istrinya setelah resmi bercerai.

Menyadur Sky News Rabu (22/12/2021), Hakim Philip Moor mengatakan sebagian besar uang tersebut akan diberikan kepada mantan istri Sheikh Mohammed, Putri Haya binti al-Hussein.

Hakim mengungkapkan jika uang tersebut digunakan untuk Putri Haya dan kedua anaknya dari risiko besar yang ditimbulkan oleh syekh sendiri.

Putri Haya (47) melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Inggris pada April 2019 bersama dua anaknya dan mengklaim bahwa dia takut dengan suaminya.

Baca Juga: Kerajaan Kutai Kartanega Ing Martadipura Berduka, Ratu Raden Aida Amidjoyo Meninggal Dunia

Dan pada tahun ini, pengadilan London memutuskan Sheikh Mohammed melakukan ancaman dan intimidasi yang membuat Putri Haya merasa tidak aman.

"Saya sepenuhnya puas bahwa ini berarti bahwa, meskipun HRH (Yang Mulia Haya) dan anak-anak akan memerlukan penyediaan keamanan dalam hal apa pun, mengingat status mereka dan ancaman umum terorisme dan penculikan yang dihadapi dalam keadaan seperti itu, mereka sangat rentan dan membutuhkan keamanan untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka yang berkelanjutan di negara ini," kata Hakim Philip Moor dalam sebuah pernyataan.

"Yang paling penting dalam hal ini, dan benar-benar unik, ancaman utama yang mereka hadapi adalah dari HH (Yang Mulia Syekh) sendiri bukan dari sumber luar," sambungnya.

Hakim Moor juga meminta Sheikh Mohammed, yang juga wakil presiden dan perdana menteri Uni Emirat Arab, untuk memberikan kompensasi kepada Putri Haya atas harta benda yang hilang setelah cerai.

Sheikh Mohammed diminta memberikan uang sebesar 251,5 juta poundsterling (Rp 4,7 triliun) dalam waktu tiga bulan kepada Putri Haya untuk pemeliharaan rumah-rumah mewahnya di Inggris.

Baca Juga: Lobi Berhasil, Jawa Barat Ekspor Jengkol ke Dubai

Uang tersebut juga diklaim untuk menutupi hutangnya untuk membeli perhiasan dan kuda pacu, serta biaya keamanannya di masa depan.

Sheikh Mohammed juga diperintahkan untuk menyediakan 3 juta poundsterling (Rp 56,8 miliar) untuk biaya pendidikan anak-anak, Jalila (14) dan Zayed (9,) serta tunggakan 9,6 juta poundsterling (Rp 181,7 miliar).

Selain itu, Sheikh Mohammed juga diminta membayar 11,2 juta poundsterling (Rp 212,2 miliar) dalam setahun untuk biaya kehidupan anak-anaknya dan keamanan mereka ketika dewasa.

Pembayaran ini akan dijamin melalui keamanan yang diselenggarakan oleh bank HSBC.

Jumlah tersebut masih kurang dari setengah yang dituntut oleh Putri Haya. Namun, beberapa pengacara London menyebutnya sebagai penghargaan publik terbesar yang pernah diperintahkan oleh pengadilan keluarga Inggris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI