Legislator PKS Minta Aturan Sanksi Penerapan Peduli Lindungi Tak Kaku

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:22 WIB
Legislator PKS Minta Aturan Sanksi Penerapan Peduli Lindungi Tak Kaku
Scan barcode lokasi wisata dengan aplikasi PeduliLindungi (foto; ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah membuat aturan berkaitan dengan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS mengatakan aturan tersebut jangan dibuat kaku.

Bukan tanpa sebab, pasalnya sejauh ini penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tidak merata. Terlebih pemerintah harus mempertimbangkan masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi lantara tidak memiliki ponsel pintar atau smartphone.

"Jangan kaku. Semua mesti fokus pada protokol kesehatan. Bukan memaksa bagaimana caranya," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Masuk Alun-alun Kota Bogor Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi

Karena itu, Mardani meminta aturan dibuar dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah.

"Tidak ada standar yang sama di seluruh Nusantara. Berikan fleksibilitas pada tiap kabupaten dan kota untuk membuat aturan turunan," ujar Mardani.

Terancam Sanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran untuk meminta para kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang berisikan imbauan penegakkan aturan penggunaan PeduliLindungi khususnya bagi pemilik usaha selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam peraturan itu juga terdapat sanksi administrasi bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan usahanya.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Aplikasi Pedulilindungi

Hal tersebut dilakukannya guna meminimalisir adanya penularan Covid-19 di tengah masa liburan Nataru. Oleh karena itu, ia juga ingin kalau aplikasi PeduliLindungi digunakan secara tegas.

"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat, yaitu sistem aturan perundangan kita," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Tito menerangkan bahwa peraturan yang bisa dibuat itu ada dua yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Perbedaan dari kedua aturan itu terletak pada waktu pembuatan serta sanksi.

Kalau peraturan daerah itu dianggapnya lebih kuat ketimbang peraturan kepala daerah, Sebab melalui peraturan tersebut, kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.

"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujarnya.

Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.

"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah itu sebentar saja dibuat," ungkapnya.

"Isinya diantaranya adalah agar di ruang ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung Tito.

Tito berharap upaya ini bisa mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa semakin masif sebelum pandemi Covid-19 selesai. Dengan begitu, nantinya ia akan menaikan dari peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah setelah masa liburan Nataru usai.

"Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI