Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah membuat aturan berkaitan dengan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS mengatakan aturan tersebut jangan dibuat kaku.
Bukan tanpa sebab, pasalnya sejauh ini penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tidak merata. Terlebih pemerintah harus mempertimbangkan masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi lantara tidak memiliki ponsel pintar atau smartphone.
"Jangan kaku. Semua mesti fokus pada protokol kesehatan. Bukan memaksa bagaimana caranya," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Karena itu, Mardani meminta aturan dibuar dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah.
"Tidak ada standar yang sama di seluruh Nusantara. Berikan fleksibilitas pada tiap kabupaten dan kota untuk membuat aturan turunan," ujar Mardani.
Terancam Sanksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran untuk meminta para kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang berisikan imbauan penegakkan aturan penggunaan PeduliLindungi khususnya bagi pemilik usaha selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam peraturan itu juga terdapat sanksi administrasi bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan usahanya.
Baca Juga: Masuk Alun-alun Kota Bogor Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi
Hal tersebut dilakukannya guna meminimalisir adanya penularan Covid-19 di tengah masa liburan Nataru. Oleh karena itu, ia juga ingin kalau aplikasi PeduliLindungi digunakan secara tegas.