Suara.com - Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Setelah itu akan mendapat pelat nomor kendaraan baru.
Salah satu syaratnya wajib cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Di tempat cek fisik yang sudah disediakan di Gedung Samsat Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya terdapat petugas resmi berkemeja biru dongker.
Pengendara yang memasuki area ini akan langsung dilayani oleh petugas berseragam.
"Perpanjang lima tahun?," tanya dia, Rabu (22/12/2021).
"Iya," jawab pengendara yang melakukan perpanjangan berinisial B.
Petugas pun mengambil seperti kertas khusus kemudian menempelkan pada kerangka nomor kendaraan, nomor mesin dan menggeseknya dengan pensil.
Setelah tugasnya selesai, petugas tersebut langsung meminta uang Rp30 ribu untuk roda dua.
"Rp30 ribu saja," kata petugas berkemeja biru dongker itu.
Baca Juga: Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut Ditangkap, Ini Tampangnya
Pengendara yang menganggap ini sebagai pungutan liar alias pungli itu kemudian menayakan besaran biaya yang diminta.