Bagaimana Izin Mendirikan Kebun Binatang? Simak Syarat dan Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 22 Desember 2021 | 14:36 WIB
Bagaimana Izin Mendirikan Kebun Binatang? Simak Syarat dan Aturannya
Izin mendirikan kebun binatang - Ilustrasi kebun binatang (Pixabay/scholty1970)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
  2. Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 
  3. Usulan proyek/proyek proposal.
  4. Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
  5. Hasil Studi Lingkungan.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  8. Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
  9. Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).

Itulah beberapa syarat dan izin mendirikan kebun binatang sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Alur yang sebenarnya tentu akan lebih panjang dan lama daripada yang tertulis.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI