Bagaimana Izin Mendirikan Kebun Binatang? Simak Syarat dan Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 22 Desember 2021 | 14:36 WIB
Bagaimana Izin Mendirikan Kebun Binatang? Simak Syarat dan Aturannya
Izin mendirikan kebun binatang - Ilustrasi kebun binatang (Pixabay/scholty1970)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik tentang izin mendirikan kebun binatang kembali muncul setelah Rans, perusahaan milik Raffi Ahmad memulai proyek Rans Carnival Zoo. Groundbreaking RANS Carnival Zoo sudah dilakukan di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021).

Sebelumnya, pembahasan mengenai izin mendirikan kebun binatang pribadi juga telah mencuat di kalangan netizen, ketika sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad yang berniat membangun kebun binatang sendiri. Alshad berencana membangun kebun binatang di Bandung dengan dana total kurang lebih minimal 50 miliar untuk lahan dan pembangunan fasilitas.

Pada 1 September lalu, ketika diwawancarai, Alshad Ahmad menerangkan sedang menyiapkan izin mendirikan kebun binatang. Ia juga sedang mencari lahan yang tepat, memikirkan fasilitas yang memadai untuk binatang yang dipeliharanya dan juga untuk pengunjung yang kelak datang untuk mempelajari tentang binatang yang ada di kebun binatangnya.

Lantas, bagaimana izin mendirikan kebun binatang itu sebenarnya? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang

Aturan dan Syarat Mendirikan Kebun Binatang 

Untuk membangun kebun binatang, Raffi Ahmad maupun Alshad Ahmad harus memenuhi kriteria kebun binatang yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, dalam Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

  1. Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi undang-undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES); 
  2. Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar. 
  3. Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
  4. Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; 
  5. Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
  6. Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat dan tenaga keamanan.

Izin Mendirikan Kebun Binatang

Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari beberapa lembaga. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, membahas tata cara pemberian izin kepada lembaga konservasi termasuk di antaranya pendirian kebun binatang.

Berdasarkan peraturan tersebut, izin mendirikan kebun binatang harus mendapatkan persetujuan dari:

Baca Juga: Davina Veronica Kritik Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang, Sindir Raffi Ahmad?

  • Direktur Jenderal.
  • Bupati/Walikota setempat. 
  • Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 

Permohonan izin mendirikan kebun binatang harus dilengkapi dengan lampiran dokumen yang terdiri dari:

  1. Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
  2. Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 
  3. Usulan proyek/proyek proposal.
  4. Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
  5. Hasil Studi Lingkungan.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  8. Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
  9. Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).

Itulah beberapa syarat dan izin mendirikan kebun binatang sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Alur yang sebenarnya tentu akan lebih panjang dan lama daripada yang tertulis.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI