PDIP Sayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKS, Padahal Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Rabu, 22 Desember 2021 | 13:18 WIB
PDIP Sayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKS, Padahal Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Penampakan rapat paripurna di DPR. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu menyayangkan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna penutupan masa sidang, 16 Desember.

Padahal berkaca pada banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, Rahayu memandang telah terjadi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Sehingga menjadi suatu keharusan segera diterbitkan payung hukum yang jelas untuk melindungi para korban.

“Penundaan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada 16 Desember lalu sangat disayangkan karena tentu saja korban bahkan masyarakat umum sangat menunggu pengesahan RUU ini,” kata Rahayu dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Sri Rahayu yang merupakan anggota DPR menagatakan bahwa kekerasan seksual sejatinya telah sangat jauh bertentangan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke 2 sebagai nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Aksi Kawal RUU TPKS sampai Sah, Puluhan Wanita Geruduk Gedung DPR RI

Ketika masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual, lanjut Rahayu maka ini cermin bahwa negara kita masih jauh dari kata merdeka.

"Sehingga keberadaan RUU TPKS merupakan bentuk tercapainya kekuatan serta keadilan terhadap perempuan,” ujar Rahayu.

Rahayu mengatakan masyarakat sudah sangat menunggu kehadiran RUU TPKS yang diharapkan menjadi payung hukum untuk membela para korban.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan menjamin hak serta ruang aman bagi perempuan dan kelompok rentan sehingga akan terus kita dorong di DPR untuk segera dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021 dan sesegera mungkin untuk disahkan menjadi Undang Undang," tandas Rahayu.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Semua Instansi Terkait Gerak Bersama Atasi Kekerasan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI