Desak Sahkan RUU TPKS, Pedemo Gantung Pakaian Korban Kekerasan Seksual di Pagar Gedung DPR

Rabu, 22 Desember 2021 | 12:56 WIB
Desak Sahkan RUU TPKS, Pedemo Gantung Pakaian Korban Kekerasan Seksual di Pagar Gedung DPR
Aksi pedemo gantung pakaian para korban kekerasan seksual di pagar gedung DPR RI. (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menggelar aksi untuk mendesak DPR RI menjadikan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Mereka juga turut menggantung beberapa pakaian yang dipakai korban kekerasan seksual di pagar depan Gedung DPR/MPR RI.

Salah satu aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ernawati mengatakan kalau pakaian tersebut sengaja ditampilkan dalam aksi untuk menjadi simbol dari pakaian perempuan yang telah menjadi korban-korban kekerasan seksual.

Selain itu, pakaian itu juga mewakili kondisi kedaruratan Indonesia akibat kekerasan seksual.

Baca Juga: Aksi Kawal RUU TPKS sampai Sah, Puluhan Wanita Geruduk Gedung DPR RI

"Simbolisasi pakaian korban ini dilakukan agar masyarakat luas, DPR, dan pemerintah mengetahui gentingnya kondisi kekerasan seksual di Indonesia," kata Ernawati.

Puluhan wanita berdemo sahkan RUU TPKS di gedung DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki)
Puluhan wanita berdemo sahkan RUU TPKS di gedung DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki)

Kedaruratan negara atas kekerasan seksual dibuktikan dengan banyaknya kasus yang terjadi sepanjang 2021.

Menurut data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), setidaknya terdapat sebanyak 2.693 kasus kekerasan terhadap perempuan sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2021.

Di samping itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen atau lebih dari separuhnya.

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menilai sudah sepatutnya negara harus memastikan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya. Sebab, kekerasan seksual berdampak serius terhadap kehidupan korban dan perilaku pelaku kekerasan seksual menjadi musuh bersama sebagai bangsa yang bermartabat.

Baca Juga: Ikut Tanam Bawang di Nganjuk, Puan Dicurhati Petani Banyak Utang Karena Rugi Panen

Oleh karena itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendesak mendesak Badan Musyawarah, alat kelengkapan DPR RI untuk segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya melimpahkan pembahasan kepada Badan Legislatif DPR RI.

Mereka juga mendesak pimpinan DPR RI untuk bisa mengesahkan RUU TPKS pada Sidang Paripurna mendatang.

"Menagih janji dan mendesak pimpinan DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjedi RUU inisiatif DPR RI yang akan dilaksanakan pada Sidang Paripuma pembukaan masa sidang 2022 pada 13 Januari 2022."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI