Kasus Dana Hibah BNPB, Pejabat Kemendagri hingga Sespri Bupati Kolaka Timur Diperiksa KPK

Rabu, 22 Desember 2021 | 12:13 WIB
Kasus Dana Hibah BNPB, Pejabat Kemendagri hingga Sespri Bupati Kolaka Timur Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sebanyak tiga saksi dalam kasus dana hibah dari BNPB yang berujung rasuah di Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu (22/12/2021).

Ketiga saksi yakni, ASN Kementerian Perindustrian, B Mukaddas Dala; Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Anne Sumartine; dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri, Marisa Pangaribuan.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Ketiganya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami periksa tiga saksi ini dalam kapasitas saksi untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur),"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Pribadi Bupati Kolaka Timur, Andi Yustika; Staf Pemkab Kolaka Timur, Andrinty Latief dan Harisman; dan Wiraswasta Rachman. Pemeriksaan itu dilakukan KPK dengan meminjam ruangan di Polda Sulawesi Tenggara.

Para saksi itu juga akan diperiksa untuk tersangka Andi Merya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini.

Selain Merya, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penahanan Andi Putra Sah, Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.

"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

"Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron.

Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.

"AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI