Aksi Kawal RUU TPKS sampai Sah, Puluhan Wanita Geruduk Gedung DPR RI

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:49 WIB
Aksi Kawal RUU TPKS sampai Sah, Puluhan Wanita Geruduk Gedung DPR RI
Puluhan wanita saat menggelar aksi kawal RUU TPKS hingga sah di depan Gedung DPR RI. Aksi Kawal RUU TPKS sampai Sah, Puluhan Wanita Geruduk Gedung DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menggelar aksi yang bertepatan digelar pada hari pergerakan perempuan Indonesia di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Aksi tersebut digelar untuk mendesak parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU insiatif DPR RI.

Pantauan Suara.com di lokasi, puluhan orang mengikuti aksi tersebut sembari membawa poster bertuliskan dukungan terhadap pengesahan RUU TPKS dan bunga mawar. Dengan menerapkan protokol kesehatan, mereka menjalani aksi secara damai dan tertib.

Dalam orasinya, salah satu bagian dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ernawati mengungkapkan kalau pihaknya akan terus mengawal RUU PKS sampai DPR RI mengesahkannya.

Perjuangan itu akan terus dilakukan karena hingga saat ini masih ada dua fraksi yang menolak atas pengesahan RUU TPKS.

Baca Juga: Ikut Tanam Bawang di Nganjuk, Puan Dicurhati Petani Banyak Utang Karena Rugi Panen

"Masih ada dua fraksi yang menolak pengesahan RUU ini. Jadi kami tidak akan diam di sini, kami akan terus bergerak hingga DPR RI melakukan sidang pengesahan 13 Januari," kata Ernawati saat berorasi.

"Kami setiap hari akan memenuhi media sosial, kami memenuhi berita-berita dengan tuntutan yang sama agar RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR dan agar DPR segera mengesahkan RUU TPKS," sambungnya.

Desakkan itu juga dilakukan oleh Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual karena saat ini kekerasan seksual di Indonesia terbilang sudah darurat. Kalau menurut data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), setidaknya terdapat sebanyak 2.693 kasus kekerasan terhadap perempuan sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2021.

Di samping itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen atau lebih dari separuhnya. Kasus kekerasan seksual yang makin marak terjadi itu dianggapnya menandakan makin sempitnya ruang aman bagi perempuan, termasuk di dunia pendidikan maupun di institusi keagamaan.

"Negara harus memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Karena, kekerasan seksual berdampak serius terhadap kehidupan korban dan perilaku pelaku kekerasan seksual menjadi musuh bersama sebagai bangsa yang bermartabat,"  ujarnya. 

Baca Juga: Andi Akmal Minta Pemerintah Tahan Kebijakan Berdampak Kerusakan Lingkungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI